Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

  • Rofi'ah Nurhayati
  • Mad Said, S.H., M.H.
Publisher:Anak Hebat IndonesiaISBN 13: 9786235150796ISBN 10: 6235150792

Paperback & Hardcover deals ―

Amazon IndiaGOFlipkart GOSnapdealGOSapnaOnlineGOJain Book AgencyGOBooks Wagon₹1,254Book ChorGOCrosswordGODC BooksGO

e-book & Audiobook deals ―

Amazon India GOGoogle Play Books ₹2.49Audible GO

* Price may vary from time to time.

* GO = We're not able to fetch the price (please check manually visiting the website).

Know about the book -

Pengantar Ilmu Hukum is written by Rofi'ah Nurhayati and published by Anak Hebat Indonesia. It's available with International Standard Book Number or ISBN identification 6235150792 (ISBN 10) and 9786235150796 (ISBN 13).

Pemahaman mengenai ilmu hukum perlu diketahui oleh setiap individu yang hidup di negara hukum, sehingga segala aktivitas yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan hati-hati karena tentu saja akan dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindakan pelanggaran hukum. Apa yang dimaksud dengan hukum? Apa yang dimaksud dengan sanksi hukum? Nah, beragam pertanyaan lain yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmu hukum akan dibahas dalam buku ini. Buku ini disusun dengan materi yang komprehensif sehingga diharapkan dapat membantu para mahasiswa untuk belajar ilmu hukum, baik secara mandiri atau dalam proses perkuliahan. Terdapat 10 bab dalam buku ini yang membahas mengenai beberapa hal diantaranya pada: Bab 1: Karakteristik Ilmu Hukum, Bab 2: Asas, Fungsi, dan Tujuan Hukum, Bab 3: Individu, Masyarakat, dan Hukum, Bab 4: Hukum dan Kekuasaan, Bab 5: Sistem Civil Law dan Common Law, Bab 6: Konsep Dasar Hukum, Bab 7: Sumber-Sumber Hukum, Bab 8: Aliran-Aliran Ilmu Hukum, Bab 9: Kedudukan Pengadilan atau Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, dan Bab 10: Indonesia sebagai Negara Hukum. Beragam materi yang tertuang dalam buku ini diharapkan mampu memberikan andil kepada para pembaca untuk mengetahui keilmuan dasar mengenai ilmu hukum dan ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.