Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah

Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah

  • Antonius P.S. Wibowo
Publisher:Penerbit Unika Atma Jaya JakartaISBN 13: 9786025526565ISBN 10: 6025526567

Paperback & Hardcover deals ―

Amazon IndiaGOFlipkart GOSnapdealGOSapnaOnlineGOJain Book AgencyGOBooks Wagon₹3,007Book ChorGOCrosswordGODC BooksGO

e-book & Audiobook deals ―

Amazon India GOGoogle Play Books ₹3.99Audible GO

* Price may vary from time to time.

* GO = We're not able to fetch the price (please check manually visiting the website).

Know about the book -

Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah is written by Antonius P.S. Wibowo and published by Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta. It's available with International Standard Book Number or ISBN identification 6025526567 (ISBN 10) and 9786025526565 (ISBN 13).

Fenomena bullying di kalangan pelajar sudah sering kita dengar. Fenomena ini sering kali mengakibatkan penderitaan dan atau kerugian yang tidak ringan bagi korbannya. Fenomena ini sesungguhnya dapat direspons dengan berbagai cara, baik berdasarkan pendekatan hukum, sosial, maupun keagamaan. Respons terhadap bullying berdasarkan pendekatan hukum dapat dibedakan menurut disiplin/ bidang hukum privat, administrasi, atau pidana. Bidang hukum privat/perdata memiliki ciri, antara lain, sanksinya berupa permintaan maaf yang diikuti dengan perdamaiian dan atau pemberian ganti kerugian kepada korban. Bidang hukum administrasi memiliki ciri, antara lain, sanksinya bersifat administratif, misalnya peringatan tertulis atau lisan, pemecatan dari sekolah. Bidang hukum pidana memiliki ciri, antara lain, sanksi berupa penjara, kurungan, dan denda. Dalam literatur hukum jarang dibahas tentang bagaimana sebaiknya ketiga hukum tersebut dijatuhkan pada suatu kasus konkret. Dalam konteks memberi sanksi kepada anak yang melakukan bullying, sebaiknya digunakan terlebih dahulu pendekatan hukum privat. Jika pendekatan ini tidak memberikan solusi, kemudian diterapkan bidang hukum administrasi. Dan akhirnya, jika tetap belum memberikan solusi, diterapkanlah bidang hukum pidana. Jadi hukum pidanaditerapkan sebagai alternatif terakhir. Buku ini memberikan argumentasi tentang penggunaan pendekatan hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam menangani bullying di sekolah.